Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Emiten dan Perusahaan Publik

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 4/SEOJK.04/2022

Tanggal Berlaku : 3/10/2022

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.