Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SEOJK 32 - 05 - 2022.pdf
RINGKASAN SEOJK 32 - 05 - 2022.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/SEOJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.