Sign In

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

 Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Sektor : IKNB
SubSektor : Bank Umum; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 32/SEOJK.05/2022
Tanggal Berlaku : 12/27/2022
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/SEOJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi