Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Sektor : IKNB

SubSektor : Bank Umum; Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 32/SEOJK.05/2022

Tanggal Berlaku : 12/27/2022

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/SEOJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.