Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 12 - 05 - 2022.pdf
RINGKASAN POJK 12 - 05 - 2022.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.