Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Sektor : Perbankan

SubSektor : BPR

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 2/POJK.03/2021

Tanggal Berlaku : 2/18/2021

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.