Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Lembaga Penunjang Pasar Modal; Profesi Penunjang Pasar Modal; Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : POJK 2 Tahun 2023

Tanggal Berlaku : 2/21/2023

RINGKASAN

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG

PERUBAHAN POJK NOMOR 10/POJK.04/2018 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA MANAJER INVESTASI


Latar Belakang Perubahan Peraturan 

  • Terdapat hasil identifikasi Kajian Harmonisasi Pengaturan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dilakukan oleh 3 bidang (perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank) bahwa pengaturan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas DPS di pasar modal syariah perlu disetarakan, yaitu terkait rangkap jabatan, ketentuan rapat dan kebijakan remunerasi DPS. 

  • Hasil diskusi pra Ijtima Sanawi, bahwa DPS memiliki kendala terkait batasan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab terkait pengawasan produk investasi syariah serta akses yang terbatas terhadap data dan informasi antara DPS dengan internal Manajer Investasi (MI), sehingga diperlukan ketentuan yang memperjelas posisi dan kewenangan DPS dalam MI. 

  • Hasil Kajian Pelaksanaan Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang ASPM sebagai DPS pada MI, yang merekomendasikan perlunya penguatan pengaturan tata kelola terkait DPS pada MI melalui perubahan POJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.  

Pokok Pengaturan 

Dalam amandemen POJK Tata Kelola MI ini, dilakukan penambahan dan/atau penyesuaian substansi pengaturan dari POJK Tata Kelola MI, sebagai berikut: 

  • Kewajiban MI Syariah atau MI yang memiliki unit syariah untuk memiliki DPS sesuai ketentuan POJK mengenai prinsip syariah di Pasar Modal dan POJK mengenai ahli syariah di Pasar Modal; 

  • Tugas dan tanggung jawab DPS; 

  • Kewenangan DPS;  

  • Kewajiban DPS, Direksi MI syariah dan Direksi MI yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah untuk menggunakan kertas kerja dan mendokumentasikannya dengan baik; 

  • Ketentuan mengenai kertas kerja sebagaimana dimaksud pada huruf d); 

  • Kewajiban pelaksanaan rapat berkala dengan DPS; 

  • Kewajiban MI Syariah dan MI yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah untuk memberikan remunerasi bagi anggota DPS dan dituangkan dalam kontrak kerja; 

  • Kewajiban MI untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; 

  • Kewajiban bahwa kebijakan terkait benturan kepentingan MI harus juga mencakup profesionalisme DPS; 

  • Kewajiban bahwa penyusunan laporan penerapan Tata Kelola setiap tahun harus juga mencakup terkait total remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh DPS; dan 

  • Ketentuan bahwa informasi umum yang wajib dimuat dalam Situs Web milik MI harus juga mencakup profil DPS.