Sign In

Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty

 Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 17/SEOJK.03/2023
Tanggal Berlaku : 10/19/2023
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.03/2023 tentang Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty

ABSTRAK :

  • Standar mengenai Margin Requirements for Non-Centrally Cleared Derivatives (NCCD) yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision ​(BCBS) merupakan respon krisis tahun 2007-2008 yang menunjukkan lemahnya ketahanan bank dan pelaku pasar lain terhadap adanya shock. Oleh karena itu, G20 menginisiasi program reformasi yang antara lain mendorong agar transaksi derivatif over-the-counter (OTC) dikliringkan melalui central counterparty (CCP), serta perlunya penyediaan margin yang cukup untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui CCP (transaksi NCCD) dalam rangka mitigasi risiko. Dalam hal ini, diperlukan adanya standar bagi perbankan di Indonesia yang dapat menjadi dasar pengaturan persyaratan margin dimaksud.

  • Payung hukum SEOJK ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 42B POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum 

CATATAN :

  • SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 19 Oktober 2023.

  • SEOJK ini berlaku bagi Bank umum konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

  • Dalam SEOJK ini mengatur antara lain terkait:
    a. Ketentuan umum mengenai persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga central counterparty yang mencakup 8 (delapan) prinsip.
    b. Pengaturan pengelolaan margin baik initial margin maupun variation margin termasuk perjanjian antara pihak yang melakukan transaksi NCCD dan juga pengadministrasian data di internal Bank.

  • Kewajiban penerapan persyaratan margin sesuai SEOJK ini mulai berlaku untuk kontrak transaksi NCCD yang disepakati sejak tanggal 1 September tahun berikutnya setelah qualifying CCP pertama mulai beroperasi di Indonesia. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi