Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.03/2023 tentang Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan
melalui Lembaga Central Counterparty.
ABSTRAK :
Standar mengenai Margin Requirements for Non-Centrally Cleared
Derivatives (NCCD) yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking
Supervision (BCBS) merupakan respon krisis tahun 2007-2008 yang
menunjukkan lemahnya ketahanan bank dan pelaku pasar lain terhadap
adanya shock. Oleh karena itu, G20 menginisiasi program reformasi yang
antara lain mendorong agar transaksi derivatif over-the-counter (OTC)
dikliringkan melalui central counterparty (CCP), serta perlunya penyediaan
margin yang cukup untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui
CCP (transaksi NCCD) dalam rangka mitigasi risiko. Dalam hal ini, diperlukan
adanya standar bagi perbankan di Indonesia yang dapat menjadi dasar
pengaturan persyaratan margin dimaksud.
Payung hukum SEOJK ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 42B POJK
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum
CATATAN :
SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 19 Oktober 2023.
SEOJK ini berlaku bagi Bank umum konvensional termasuk kantor cabang
dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
Dalam SEOJK ini mengatur antara lain terkait:
a. Ketentuan umum mengenai persyaratan margin untuk transaksi derivatif
yang tidak dikliringkan melalui lembaga central counterparty yang
mencakup 8 (delapan) prinsip.
b. Pengaturan pengelolaan margin baik initial margin maupun variation
margin termasuk perjanjian antara pihak yang melakukan transaksi
NCCD dan juga pengadministrasian data di internal Bank.
Kewajiban penerapan persyaratan margin sesuai SEOJK ini mulai berlaku
untuk kontrak transaksi NCCD yang disepakati sejak tanggal 1 September
tahun berikutnya setelah qualifying CCP pertama mulai beroperasi di
Indonesia.