Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL SEOJK 26 - Penempatan Investasi dan Bukan Investasi(1).pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2017 tentang Persetujuan Penempatan Investasi dan Bukan Investasi pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.