Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Sektor : IKNB

SubSektor : Asuransi

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 9/SEOJK.05/2018

Tanggal Berlaku : 4/20/2018

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2018 tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi