Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Sektor : IKNB

SubSektor : Asuransi

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 10/SEOJK.05/2018

Tanggal Berlaku : 5/9/2018
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2018 tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan  Perusahaan Reasuransi Syariah