Sign In

Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

 Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 10/SEOJK.05/2018
Tanggal Berlaku : 5/9/2018
   
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2018 tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan  Perusahaan Reasuransi Syariah

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi