Sign In

Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Bagi Lembaga Penjamin dan Pendaftaran Bagi Lembaga Penunjang Penjaminan

 Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Bagi Lembaga Penjamin dan Pendaftaran Bagi Lembaga Penunjang Penjaminan

Sektor : IKNB
SubSektor : Lembaga Jasa Keuangan Khusus
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 20/SEOJK.05/2018
Tanggal Berlaku : 12/20/2018
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 20/SEOJK.05/2018 tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Bagi Lembaga Penjamin dan Pendaftaran Bagi Lembaga Penunjang Penjaminan Secara Elektronik.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi