Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SEOJK 21 - 05 - 2022.pdf
Ringkasan SEOJK 21 - 05 - 2022.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/SEOJK.05/2022 Tentang Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik Bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.