Sign In

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

 Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Sektor : IKNB
SubSektor : Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Lembaga Kliring dan Penjaminan
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 1/POJK.05/2017
Tanggal Berlaku : 1/11/2017
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi