Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 18 /POJK.03/2020

Tanggal Berlaku : 4/21/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.