Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Penasehat Investasi

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 5 /POJK.04/2019

Tanggal Berlaku : 2/8/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 /POJK.04/2019 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi