Sign In

Perhitungan Permodalan Untuk Eksposur Bank Terhadap Lembaga Central Counterparty

 Perhitungan Permodalan Untuk Eksposur Bank Terhadap Lembaga Central Counterparty

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 16/SEOJK.03/2023
Tanggal Berlaku : 10/19/2023
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023 tentang Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank Terhadap Lembaga ​ Central Counterparty

ABSTRAK :​

  • Standar mengenai Capital requirements for bank exposures to central counterparties yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada tahun 2020 merupakan respon krisis tahun 2007- 2008 yang menunjukkan lemahnya ketahanan bank dan pelaku pasar lain terhadap adanya shock. Dalam konteks transaksi derivatif ​over-the-counter (OTC), hal ini menunjukkan pentingnya memitigasi risiko sistemik yang disebabkan oleh transaksi derivatif OTC sehingga G20 menginisiasi program reformasi antara lain agar transaksi derivatif OTC dikliringkan melalui central counterparty (CCP). Oleh karena itu, diperlukan adanya standar di Indonesia yang dapat menjadi dasar pengaturan dan perhitungan eksposur terhadap transaksi derivatif yang dikliringkan melalui lembaga CCP.

  • Payung hukum SEOJK ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 42A POJK No. Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum 

CATATAN :

  • SEOJK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 19 Oktober 2023.

  • SEOJK ini berlaku bagi Bank umum konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

  • Dalam SEOJK ini mengatur antara lain terkait: 
    a. Ketentuan umum mengenai perhitungan permodalan untuk eksposur Bank terhadap CCP.
    b. Pedoman perhitungan eksposur terkait transaksi melalui CCP yang mencakup transaksi dengan QCCP (bagi bank sebagai anggota CCP maupun bagi bank sebagai nasabah dari anggota CCP) dan transaksi dengan nonQCCP, agunan atas transaksi dengan CCP, eksposur default fund (bagi bank yang bertransaksi dengan QCCP maupun nonQCCP), batas atas penyediaan modal, serta penyesuaian perhitungan untuk eksposur SFT.
    c. SEOJK ini juga mengatur mengenai laporan kepada OJK serta publikasi mengenai eksposur terkait transaksi dengan CCP.

  • Perhitungan eksposur yang ditransaksikan melalui dengan CCP sesuai SEOJK ini mulai dilakukan untuk posisi akhir bulan berikutnya setelah QCCP pertama mulai beroperasi di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi