Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023 tentang Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank Terhadap Lembaga
Central Counterparty.
ABSTRAK :
Standar mengenai Capital requirements for bank exposures to central
counterparties yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking
Supervision (BCBS) pada tahun 2020 merupakan respon krisis tahun 2007-
2008 yang menunjukkan lemahnya ketahanan bank dan pelaku pasar lain
terhadap adanya shock. Dalam konteks transaksi derivatif over-the-counter
(OTC), hal ini menunjukkan pentingnya memitigasi risiko sistemik yang
disebabkan oleh transaksi derivatif OTC sehingga G20 menginisiasi program
reformasi antara lain agar transaksi derivatif OTC dikliringkan melalui central
counterparty (CCP). Oleh karena itu, diperlukan adanya standar di Indonesia
yang dapat menjadi dasar pengaturan dan perhitungan eksposur terhadap
transaksi derivatif yang dikliringkan melalui lembaga CCP.
Payung hukum SEOJK ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 42A POJK
No. Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum
CATATAN :
SEOJK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 19 Oktober 2023.
SEOJK ini berlaku bagi Bank umum konvensional termasuk kantor cabang
dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
Dalam SEOJK ini mengatur antara lain terkait:
a. Ketentuan umum mengenai perhitungan permodalan untuk eksposur
Bank terhadap CCP.
b. Pedoman perhitungan eksposur terkait transaksi melalui CCP yang
mencakup transaksi dengan QCCP (bagi bank sebagai anggota CCP
maupun bagi bank sebagai nasabah dari anggota CCP) dan transaksi
dengan nonQCCP, agunan atas transaksi dengan CCP, eksposur default
fund (bagi bank yang bertransaksi dengan QCCP maupun nonQCCP),
batas atas penyediaan modal, serta penyesuaian perhitungan untuk
eksposur SFT.
c. SEOJK ini juga mengatur mengenai laporan kepada OJK serta publikasi
mengenai eksposur terkait transaksi dengan CCP.
Perhitungan eksposur yang ditransaksikan melalui dengan CCP sesuai SEOJK
ini mulai dilakukan untuk posisi akhir bulan berikutnya setelah QCCP
pertama mulai beroperasi di Indonesia.