Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Pasar Bagi Bank Umum

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 23/SEOJK.03/2022

Tanggal Berlaku : 12/7/2022

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/SEOJK.03/2022 Tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Pasar Bagi Bank Umum.