Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : SEOJK NOMOR 24/SEOJK.03/2021

Tanggal Berlaku : 10/7/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/SEOJK.03/2021 Tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum.