Peraturan OJK tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 34-POJK.03-2020

Sektor : Perbankan

SubSektor : BPR

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 18/POJK.03/2021

Tanggal Berlaku : 9/10/2021

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.