Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
272.pdf
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/45/PBI/2005 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pasca Bencana Alam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias serta Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara