Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
290.pdf
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/17/PBI/2005 tentang Perlakuan Khusus terhadap Bank Perkreditan Rakyat Pasca Bencana Alam di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara