Sign In

Peraturan BAPEPAM tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana yang Diperlukan untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolaan Dana Tabarru' dan Perhitungan Jumlah Dana yang Harus Disediakan Perusahaan untuk Mengantisipasi Risiko Ketugian yang Mungkin Timbul

 Peraturan BAPEPAM tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana yang Diperlukan untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolaan Dana Tabarru' dan Perhitungan Jumlah Dana yang Harus Disediakan Perusahaan untuk Mengantisipasi Risiko Ketugian yang Mungkin Timbul

Sektor : IKNB
SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi
Jenis Regulasi : Peraturan Bapepam
Nomor Regulasi : PER-07/BL/2011
Tanggal Berlaku : 4/29/2011
   

​Peraturan BAPEPAM Nomor PER-07/BL/2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana yang Diperlukan untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolaan Dana Tabarru' dan Perhitungan Jumlah Dana yang Harus Disediakan Perusahaan untuk Mengantisipasi Risiko Ketugian yang Mungkin Timbul dalam Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi