Sign In

Peraturan BAPEPAM tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Perusahaan Perasuransian

 Peraturan BAPEPAM tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Perusahaan Perasuransian

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi
Jenis Regulasi : Peraturan Bapepam
Nomor Regulasi : PER-01/BL/2011
Tanggal Berlaku : 1/10/2011
   

​Peraturan BAPEPAM Nomor PER-01/BL/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Perusahaan Perasuransian

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi