Sign In

Peraturan BAPEPAM tentang Bentuk Penyusunan Pengumuman Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

 Peraturan BAPEPAM tentang Bentuk Penyusunan Pengumuman Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi
Jenis Regulasi : Peraturan Bapepam
Nomor Regulasi : PER-03/BL/2012
Tanggal Berlaku : 4/10/2012
   

​Peraturan BAPEPAM Nomor PER-03/BL/2012 tentang Bentuk Penyusunan Pengumuman Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi