Sign In

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

 Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Sektor : Syariah; PVML
SubSektor : Perusahaan Modal Ventura; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 25 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 12/22/2023
   

​​Peraturan Otoritas Jasa Keuang​an Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

ABSTRAK :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disusun dalam rangka:

    a. melak​sanakan amanat Pasal 106 ayat (6), Pasal 107 ayat (4), Pas​al 112 ayat (3), Pasal 116 ayat (3), Pasal 122 ayat (3), Pasal 123 ayat (2), Pasal 128 ayat (4), dan Pasal 282 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan

    b. mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura, yang berdampak pada perlu disesuaikannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

  • ​Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023 dan UU No.4 Tahun 2023. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah mengatur beberapa hal berikut:
    a. jenis kegiatan usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah;
    b. kategori perusahaan;
    c. perusahaan berbentuk venture capital corporation;
    d. pengelolaan dana ventura e. perusahaan berbentuk venture debt corporation;
    f. kerja sama pembiayaan;
    g. penerapan prinsip kehati-hatian;
    h. sumber pendanaan;
    i. penilaian tingkat kesehatan;
    j. manajemen risiko;
    k. penetapan status dan tindak lanjut pengawasan;
    l. ekuitas minimum;
    m. sistem informasi dan teknologi informasi;
     n. larangan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha;
    o. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud, dan pelindungan konsumen; dan
    p. pelaporan. 

CATATAN :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2023.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penjelasan : 23 HLM 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi