Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah
ABSTRAK :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disusun dalam rangka:
a. melaksanakan amanat Pasal 106 ayat (6), Pasal 107 ayat (4),
Pasal 112 ayat (3), Pasal 116 ayat (3), Pasal 122 ayat (3),
Pasal 123 ayat (2), Pasal 128 ayat (4), dan Pasal 282 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan
b. mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum
terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal
ventura, yang berdampak pada perlu disesuaikannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal
Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah:
UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU
No.4 Tahun 2023 dan UU No.4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal
Ventura Syariah mengatur beberapa hal berikut:
a. jenis kegiatan usaha perusahaan modal ventura dan
perusahaan modal ventura syariah;
b. kategori perusahaan;
c. perusahaan berbentuk venture capital corporation;
d. pengelolaan dana ventura
e. perusahaan berbentuk venture debt corporation;
f. kerja sama pembiayaan;
g. penerapan prinsip kehati-hatian;
h. sumber pendanaan;
i. penilaian tingkat kesehatan;
j. manajemen risiko;
k. penetapan status dan tindak lanjut pengawasan;
l. ekuitas minimum;
m. sistem informasi dan teknologi informasi;
n. larangan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha;
o. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan
pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi
antifraud, dan pelindungan konsumen; dan
p. pelaporan.
CATATAN
:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 23
HLM