Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 11/POJK.03/2022

Tanggal Berlaku : 7/7/2022

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.