Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 12/POJK.03/2018

Tanggal Berlaku : 8/8/2018

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum