Penyampaian Informasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Pasar Modal Syariah; Emiten dan Perusahaan Publik

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 8/SEOJK.04/2023

Tanggal Berlaku : 3/2/2023

RINGKASAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN  

TENTANG  

PENYAMPAIAN INFORMASI OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK 

DALAM RANGKA PENYUSUNAN DAFTAR EFEK SYARIAH 

 

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Penyampaian Informasi Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah diterbitkan dalam rangka:  
  1. pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah yang mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan untuk menetapkan Daftar Efek Syariah (DES) atas Efek yang diterbitkan Emiten atau Perusahaan Publik di Indonesia; dan  

  2. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan daftar efek syariah tersebut melalui penyampaian informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik melalui formulir informasi laporan keuangan yang tercantum dalam Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) sebagai sumber data dalam proses penyeleksian Efek Syariah berupa sahamyang akan dimuat dalam DES.  

Materi muatan dalam SEOJK antara lain mengatur mengenai:  
  1. Penyampaian informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam rangka penyusunan DES kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui SPE; 

  2. Batas waktu penyampaian informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik; 

  3. Tanggung jawab direksi Emiten atau Perusahaan Publik atas kebenaran dan keakuratan informasi dalam rangka penyusunan DES; 

  4. Pengecualian penyampaian informasi dalam rangka penyusunan DES melalui SPE jika terjadi kondisi force majeure; dan  

  5. Mengatur mengenai ketentuan pemberlakuan ketentuan penyampaian informasi dalam rangka penyusunan DES ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.