Sign In

Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

 Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Sektor : IKNB
SubSektor : Dana Pensiun; Lembaga Pembiayaan
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 10/POJK.05/2014
Tanggal Berlaku : 8/28/2014
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi