Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 31/SEOJK.04/2021

Tanggal Berlaku : 12/15/2021

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 
Republik Indonesia
 Nomor 31/SEOJK.04/2021
 Tentang
 Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Manajer Investasi Dan Penasihat Investasi.