Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Sektor : IKNB

SubSektor : Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 15/SEOJK.05/2019

Tanggal Berlaku : 7/22/2019

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.