Sign In

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

 Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Sektor : IKNB
SubSektor : Lembaga Jasa Keuangan Khusus
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 15/SEOJK.05/2019
Tanggal Berlaku : 7/22/2019
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi