Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 9 /SEOJK.03/2019

Tanggal Berlaku : 6/21/2019

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank.