Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun
ABSTRAK :
Untuk mendorong efektitivitas dan efisiensi pelaksanaan
penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama
Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana
Pensiun (PPDP) diperlukan dasar hukum terkait pelaksanaan
presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses
penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama
PPDP yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dengan tatap
muka secara langsung sehingga dapat pula dilaksanakan
dengan media video conference.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah:
Amanat ketentuan Pasal 35 POJK Nomor 27/POJK.03/2016.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang
pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi calon
pihak utama PPDP yang dilakukan melalui tatap muka dengan
media video conference dan kondisi tertentu untuk presentasi
atau pemaparan dan klarifikasi dapat dilakukan melalui tatap
muka langsung di kantor Otoritas Jasa Keuangan atau tempat
lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Lingkup SEOJK yang sebelumnya mengatur Lembaga Jasa
Keuangan Nonbank menjadi PPDP.
Calon Pihak Utama yang diatur dalam SEOJK ini meliputi:
a. Pemegang Saham Pengendali bagi Lembaga Penjamin;
b. Pengendali Perusahaan Perasuransian;
c. Direksi PPDP;
d. Dewan Komisaris PPDP;
e. Dewan Pengawas Syariah PPDP;
f. Auditor Internal Perusahaan Perasuransian; dan
g. Aktuaris Perusahaan pada perusahaan asuransi,
perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan
perusahaan reasuransi syariah.
Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam
proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak
Utama PPDP dilakukan melalui tatap muka dengan media video
conference. Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan presentasi
atau pemaparan dan klarifikasi dapat dilakukan melalui tatap
muka langsung di kantor Otoritas Jasa Keuangan atau tempat
lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
CATATAN
:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, yaitu 12 Desember 2023.
Pada saat SEOJK ini berlaku, SEOJK Nomor 31/SEOJK.05/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan Nonbank tidak berlaku bagi PPDP.
Lampiran I : 61 HLM.
Lampiran II : 2 HLM