Sign In

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan

 Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan

Sektor : IKNB
SubSektor : Lembaga Pembiayaan
Jenis Regulasi : Peraturan Bapepam
Nomor Regulasi : PER-03/BL/2008
Tanggal Berlaku : 6/30/2008
   

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER-03/BL/2008 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi