Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 41/POJK.03/2019

Tanggal Berlaku : 12/26/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.