Sign In

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

 Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 19 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 11/1/2023
   

RINGKASAN

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENGENAI PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH 

A. Latar Belakang​

POJK mengenai Pengembangan Kualitas SDM BPR dan BPRS merupakan penyempurnaan atas 2 POJK yaitu POJK No.47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan SDM BPR dan BPRS dan POJK No.44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS yang dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM, penyelarasan peraturan mengenai pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, blueprint SDM sektor jasa keuangan 2021-2025, serta roadmap pengembangan BPR dan BPRS, evaluasi terhadap kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan pasca pandemi covid-19, dan pencabutan beberapa pasal dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.

B. Pokok Pengaturan

POJK mengenai Pengembangan Kualitas SDM BPR dan BPRS terdiri dari 7 (tujuh) bab dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:

BAB I – KETENTUAN UMUM

  1. Sumber Daya Manusia adalah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai tetap, dan/atau pegawai tidak tetap pada BPR dan BPRS, serta anggota dewan pengawas syariah pada BPRS.

  2. Kewajiban BPR dan BPRS menyediakan dan merealisasikan dana pengembangan kualitas SDM untuk mendukung peningkatan kompetensi kerja SDM yang ditetapkan paling sedikit 3% (tiga persen) dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya.

  3. Dalam kondisi tertentu, BPR dan BPRS dapat menyediakan dan/atau merealisasikan dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari 3% (tiga persen) berdasarkan persetujuan OJK.

  4. Kewenangan OJK menetapkan tindakan dalam hal dana yang disediakan belum mencerminkan kecukupan atas kebutuhan pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS.

  5. Jenis dan metode pelaksanaan pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS. 

BAB II – SISTEM DAN PROSEDUR PENGEMBANGAN KUALITAS SDM BPR DAN BPRS

Kewajiban kepemilikan sistem dan/atau prosedur pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

BAB III – SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA

Kewajiban kepemilikan sertifikasi kompetensi kerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

BAB IV – LSP SEKTOR PERBANKAN

Penetapan persyaratan dan/atau kriteria bentuk pemeliharaan kompetensi, serta penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja oleh LSP sektor perbankan.

BAB V – PEMANTAUAN

  1. Kewajiban BPR dan BPRS untuk melakukan pemantauan terhadap kepemilikan sertifikat kompetensi kerja dan program pengembangan kualitas SDM

  2. Jangka waktu pelaksanaan program pemeliharaan sertifikat kompetensi kerja secara berkala.

  3. Konsekuensi terhadap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tidak melakukan program pemeliharaan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

BAB VI – KETENTUAN PERALIHAN

  1. Penyusunan atau penyesuaian sistem dan/atau prosedur pengembangan kualitas SDM dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini berlaku.

  2. Keberlakuan pelaksanaan program pemeliharaan bagi anggora Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS.

BAB VII – KETENTUAN PENUTUP

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi