RINGKASAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENGENAI
PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN
RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
A. Latar Belakang
POJK mengenai Pengembangan Kualitas SDM BPR dan BPRS merupakan
penyempurnaan atas 2 POJK yaitu POJK No.47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban
Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan SDM BPR dan
BPRS dan POJK No.44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi
Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS yang dilatarbelakangi
oleh adanya kebutuhan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM, penyelarasan
peraturan mengenai pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
blueprint SDM sektor jasa keuangan 2021-2025, serta roadmap pengembangan BPR
dan BPRS, evaluasi terhadap kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan
pasca pandemi covid-19, dan pencabutan beberapa pasal dalam rangka penyelarasan
dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.
B. Pokok Pengaturan
POJK mengenai Pengembangan Kualitas SDM BPR dan BPRS terdiri dari 7 (tujuh)
bab dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:
BAB I – KETENTUAN UMUM
Sumber Daya Manusia adalah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pegawai tetap, dan/atau pegawai tidak tetap pada BPR dan BPRS, serta anggota
dewan pengawas syariah pada BPRS.
Kewajiban BPR dan BPRS menyediakan dan merealisasikan dana pengembangan
kualitas SDM untuk mendukung peningkatan kompetensi kerja SDM yang
ditetapkan paling sedikit 3% (tiga persen) dari total beban tenaga kerja tahun
sebelumnya.
Dalam kondisi tertentu, BPR dan BPRS dapat menyediakan dan/atau
merealisasikan dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kurang dari 3% (tiga persen) berdasarkan persetujuan OJK.
Kewenangan OJK menetapkan tindakan dalam hal dana yang disediakan belum
mencerminkan kecukupan atas kebutuhan pengembangan kualitas SDM BPR
dan BPRS.
Jenis dan metode pelaksanaan pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS.
BAB II – SISTEM DAN PROSEDUR PENGEMBANGAN KUALITAS SDM BPR DAN BPRS
Kewajiban kepemilikan sistem dan/atau prosedur pengembangan kualitas SDM BPR
dan BPRS secara berkelanjutan.
BAB III – SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
Kewajiban kepemilikan sertifikasi kompetensi kerja bagi anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris.
BAB IV – LSP SEKTOR PERBANKAN
Penetapan persyaratan dan/atau kriteria bentuk pemeliharaan kompetensi, serta
penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja oleh LSP sektor perbankan.
BAB V – PEMANTAUAN
Kewajiban BPR dan BPRS untuk melakukan pemantauan terhadap kepemilikan
sertifikat kompetensi kerja dan program pengembangan kualitas SDM
Jangka waktu pelaksanaan program pemeliharaan sertifikat kompetensi kerja
secara berkala.
Konsekuensi terhadap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tidak
melakukan program pemeliharaan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
BAB VI – KETENTUAN PERALIHAN
Penyusunan atau penyesuaian sistem dan/atau prosedur pengembangan
kualitas SDM dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini
berlaku.
Keberlakuan pelaksanaan program pemeliharaan bagi anggora Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS.
BAB VII – KETENTUAN PENUTUP
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan