Sign In

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

 Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Sektor : IKNB
SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi; Dana Pensiun; Lembaga Pembiayaan; Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Lembaga Keuangan Mikro
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 9/POJK.05/2021
Tanggal Berlaku : 6/22/2021
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi