Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan
ABSTRAK :
Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini dilaksanakan sehubungan dengan tindak
lanjut atas roadmap keuangan berkelanjutan
untuk mengembangkan industri pasar modal
serta menjaga kelestarian lingkungan dan
dampak sosial yang berkelanjutan, serta
mendorong pengembangan efek bersifat utang
dan sukuk berlandaskan keberlanjutan. Selain
itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
diterbitkan untuk menggantikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor
60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas
cakupan peraturan sehingga tidak hanya
terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan
lingkungan (green bond), namun juga mencakup
sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk),
Efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS)
berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS
Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk),
Sukuk Wakaf, dan EBUS Terkait Keberlanjutan
(sustainability-linked bond).
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain
mengenai ketentuan mengenai ruang lingkup
berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
yang mencakup penerbitan EBUS berlandaskan
keberlanjutan yang dilakukan melalui
Penawaran Umum atau Penerbitan tanpa
Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh
tempo lebih dari 1 (satu) tahun, kewajiban
Emiten atau Penerbit untuk mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor Pasar Modal dan peraturan terkait
lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini. Selanjutnya,
terdapat pula pengaturan terkait jenis EBUS
Berlandaskan keberlanjutan, Persyaratan
Penerbitan, Dokumen Pernyataan Pendaftaran
dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran
Umum, Prospektus dan Memorandum Informasi
Penerbitan, Perubahan Penggunaan Dana Hasil
Penerbitan, dan Pelaporan EBUS Berwawasan
Keberlanjutan. Selain itu, diatur pula ketentuan
mengenai Perubahan Status EBUS Lingkungan,
EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk
Wakaf. Lebih lanjut, POJK ini juga mengatur
mengenai penerbitan EBUS terkait
keberlanjutan. POJK ini juga memuat
pengaturan terkait dengan Penyedia Reviu
Eksternal dan Pihak Independen, insentif, sanksi
administratif, dan peralihan.
Catatan
:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu
5
Oktober 2023.
Emiten yang telah melakukan penerbitan Efek
Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan sebelum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku,
tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan dimaksud jatuh tempo.
Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum
bertahap Efek bersifat utang dan/atau Sukuk
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk sebelum Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini berlaku, tidak dapat melakukan
penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk
berlandaskan Keberlanjutan untuk tahap
berikutnya di sisa waktu dalam periode
Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat
utang dan/atau Sukuk dimaksud.