Sign In

Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

 Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 18 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 10/10/2023
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan​ Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan 

ABSTRAK :

  • Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan sehubungan dengan tindak lanjut atas roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal serta menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan. Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan sehingga tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), Efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf, dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengenai ketentuan mengenai ruang lingkup berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang mencakup penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum atau Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun, kewajiban Emiten atau Penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Selanjutnya, terdapat pula pengaturan terkait jenis EBUS Berlandaskan keberlanjutan, Persyaratan Penerbitan, Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum, Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan, Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan, dan Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf. Lebih lanjut, POJK ini juga mengatur mengenai penerbitan EBUS terkait keberlanjutan. POJK ini juga memuat pengaturan terkait dengan Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen, insentif, sanksi administratif, dan peralihan.

Catatan :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 5 Oktober 2023.

  • Emiten yang telah melakukan penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan dimaksud jatuh tempo.

  • Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum bertahap Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tidak dapat melakukan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan Keberlanjutan untuk tahap berikutnya di sisa waktu dalam periode Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimaksud.​

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi