RINGKASAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG
PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
A. Latar Belakang 
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang 
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola) diterbitkan 
sehubungan dengan perkembangan industri perbankan yang semakin kompleks, 
sehingga diperlukan penguatan penerapan prinsip tata kelola pada Bank dengan 
dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi untuk mendorong 
peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehatihatian dan beretika, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas 
nasional meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang 
berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan 
lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan 
pemangku kepentingan.
POJK Tata Kelola ini juga sejalan dan sebagai tindak lanjut 
dari amanat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang 
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 
POJK Tata Kelola menjadi ketentuan payung yang menyelaraskan berbagai 
ketentuan, baik terkait aspek tata kelola yang diatur dalam topik tersendiri dalam 
suatu POJK, ketentuan terkait lain, termasuk memberikan penguatan atau 
penyesuaian kebijakan sesuai kebutuhan perbankan terkini yang berlaku bagi 
seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah.
B. Pokok Pengaturan dalam POJK
POJK Tata Kelola terdiri dari 23 Bab, dengan substansi pengaturan secara 
umum sebagai berikut:
1. Bab I – Ketentuan Umum
Bab ini memuat batasan pengertian dan definisi. 
2. Bab II – Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank 
a. Kewajiban Bank menerapkan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank 
dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
b. Penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank, yang paling sedikit 
mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan 
kewajaran, dan paling sedikit diwujudkan dalam pelaksanaan tugas, 
tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan 
dan pelaksanaan tugas komite, penangan benturan kepentingan, 
penerapan fungsi kepatuhan, penerapan fungsi audit intern, penerapan 
fungsi audit ekstern, penerapan manajemen risiko, pemberian remunerasi, 
penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, 
integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, rencana strategis 
Bank, aspek pemegang saham, penerapan strategi anti fraud, penerapan 
keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha 
bank. 
c. Kewajiban Bank memiliki prosedur internal penerapan prinsip Tata Kelola 
yang Baik pada Bank, dan melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap 
prosedur internal. 
d. OJK melakukan penilaian terhadap penerapan prinsip Tata Kelola yang 
Baik pada Bank. 
3. Bab III – Direksi
a. Jumlah, komposisi, kriteria dan indepensi anggota Direksi wajib memenuhi 
ketentuan. 
b. Seluruh anggota Direksi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara 
konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS) memiliki tanggung 
jawab dalam pengembangan UUS.
c. Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan 
kepentingan utama dari Bank. 
d. Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebelum masa 
jabatannya berakhir wajib memperhatikan kepentingan utama Bank dan 
dilakukan dengan kriteria tertentu. 
e. Pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang 
membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir 
wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu. 
f. Kewenangan OJK untuk melakukan tindakan korektif dan evaluasi 
terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian dan/atau 
pengunduran diri anggota Direksi. 
g. Penetapan struktur organisasi Bank termasuk pembidangan tugas anggota 
Direksi, mekanisme direktur pengganti (plt), dan mekanisme dalam hal 
direktur pengganti tidak dapat menjalankan tugasnya. 
h. Larangan dan pengecualian rangkap jabatan bagi anggota Direksi.
i. Pengaturan terkait tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang dimiliki 
anggota Direksi.
j. Kewajiban Direksi memiliki pedoman dan tata tertib kerja (piagam Direksi) 
k. Pengaturan rapat Direksi dan aspek transaparansi Direksi. 
4. Bab IV – Dewan Komisaris 
a. Jumlah, komposisi, kriteria dan indepensi anggota Dewan Komisaris wajib 
memenuhi ketentuan.
b. Tanggung jawab pengembangan UUS bagi Dewan Komisaris Bank yang 
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. 
c. Persyaratan bagi Komisaris Independen. 
d. Pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris wajib 
mengedepankan kepentingan utama dari Bank. 
e. Pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris sebelum masa 
jabatannya berakhir wajib memperhatikan kepentingan utama Bank dan 
dilakukan dengan kriteria tertentu. 
f. Pemberhentian atau penggantian Komisaris Independen sebelum periode 
masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih 
dahulu. 
g. Kewenangan OJK untuk melakukan tindakan korektif dan evaluasi 
terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian dan/atau 
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris. 
h. Larangan dan pengecualian rangkap jabatan bagi anggota Dewan 
Komisaris. 
i. Pengaturan terkait tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang dimiliki 
anggota Dewan Komisaris. 
j. Kewajiban Dewan Komisaris memiliki pedoman dan tata tertib kerja 
(piagam Dewan Komisaris).
k. Pengaturan rapat Dewan Komisaris dan aspek transaparansi Dewan 
Komisaris. 
5. Bab V – Komite 
a. Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab 
Direksi, Direksi wajib membentuk komite Direksi yang paling sedikit terdiri 
dari komite manajemen risiko, komite kebijakan perkreditan atau 
pembiayaan, komite kredit atau pembiayaan dan komite pengarah teknologi 
informasi.
b. Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab 
Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib membentuk komite Dewan 
Komisaris yang paling sedikit terdiri dari komite audit, komite pemantau 
risiko, komite remunerasi dan nominasi.
c. Bank wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja komite (piagam komite) 
untuk komite Direksi dan komite Dewan Komisaris.
d. Keanggotaan, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan komite serta aspek 
lain dilakukan sesuai ketentuan.
6. Bab VI – Benturan Kepentingan
Pihak internal Bank harus menghindarkan diri dari segala bentuk benturan 
kepentingan dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap 
keputusan yang memenuhi kondisi adanya benturan kepentingan serta 
dilarang mengambil tindakan yang berpotensi merugikan Bank atau 
mengurangi keuntungan Bank.
7. Bab VII – Fungsi Kepatuhan
Kewajiban Bank untuk memiliki direktur yang membawahkan fungsi 
kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan untuk memastikan 
kepatuhan Bank terhadap ketentuan OJK dan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 
8. Bab VIII – Fungsi Audit Intern 
a. Kewajiban Bank memiliki fungsi audit intern yang dilaksanakan oleh 
satuan kerja audit intern yang bertindak secara independen dan objektif. 
b. Kewajiban melakukan komunikasi dengan OJK paling sedikit 1 (satu) kali 
dalam 1 (satu) tahun dalam pelaksanaan fungsi audit intern. 
c. Kewajiban Bank untukmenyampaikan laporan kepada OJK tentang 
pelaksanaan fungsi audit intern 
9. Bab IX – Fungsi Audit Ekstern 
Bank menggunakan penyelenggaraan fungsi audit ekstern oleh akuntan publik 
dan/atau kantor akuntan publik dalam menyediakan informasi keuangan 
Bank yang transparan dan berkualitas. 
10. Bab X – Penerapan Manajemen Risiko 
a. Kewajiban Bank untuk menerapkan manajemen risiko dan sistem 
pengendalian intern yang tepat dan efektif, memiliki sistem peringatan dini 
atas risiko, dan melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko secara 
berkala. 
b. Bank menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara 
terintegrasi (GRC). 
c. Kewajiban Bank untuk memastikan penerapan program anti pencucian 
uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan 
proliferasi senjata pemusnah massal, termasuk mencakup pencegahan dan 
penanganan agar kegiatan usaha Bank tidak dimanfaatkan dalam aktivitas 
yang terkait dengan tindak pidana. 
d. Kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk memastikan 
penerapan manajemen risiko telah mencakup country risk dan transfer risk. 
11. Bab XI – Pemberian Remunerasi 
a. Kewajiban Bank menerapkan tata kelola dalam pemberian remunerasi dan 
memiliki kebijakan remunerasi. 
b. Kewenangan OJK untuk melakukan keji ulang, evaluasi dan penyesuaian 
terkait dengan remunerasi pada Bank. 
12. Bab XII – Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan Penyediaan Dana 
Besar 
Kewajiban Bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana, 
dengan paling sedikit menerapkan penyebaran atau diversifikasi portofolio 
penyediaan dana yang diberikan.
 
13. Bab XIII – Integritas Pelaporan dan Sistem Teknologi Informasi 
a. Kewajiban Bank untuk melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan 
nonkeuangan kepada Pemangku Kepentingan, termasuk informasi produk 
dan penggunaan data nasabah, laporan keberlanjutan, laporan terstruktur, 
dan laporan tidak terstruktur. 
b. Larangan terhadap Bank untuk memanfaatkan dan/atau 
menyalahgunakan rekayasa keuangan dan rekayasa hukum yang tidak 
sesuai prinsip pengelolaan Bank yang sehat. 
14. Bab XIV – Rencana Strategis Bank 
Kewajiban Bank menyusun dan menyampaikan rencana strategis (rencana 
bisnis dan rencana korporasi) dan rencana aksi pemulihan (recovery plan), 
serta mengimplementasikan rencana dimaksud.
15. Bab XV – Aspek Pemegang Saham 
a. Kewajiban pemegang saham pengendali (PSP) dan pemegang saham 
pengendali terakhir (PSPT) Bank untuk memenuhi ketentuan peraturan 
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
b. Kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dividen dan mekanisme 
penetapan dividen, serta kewenangan OJK terkait dividen Bank. 
c. Kewajiban untuk memiliki kebijakan untuk memastikan perlakuan yang 
adil terhadap pemegang saham, melindungi hak pemegang saham, dan
memfasilitasi partisipasi pemegang saham.
16. Bab XVI – Penerapan Strategi Anti Fraud 
a. Kewajiban Bank menyusun dan menerapkan strategi anti fraud, termasuk 
anti penyuapan.
b. Keputusan penyaluran kredit/pembiayaan dan hapus buku 
kredit/pembiayaan Bank wajib terhindar dari tekanan pihak manapun dan 
didasarkan atas penerapan prinsip pemisahan fungsi (four eyes).
c. Pengadaan barang dan/atau jasa, penganggaran dan/atau pengeluaran 
biaya, pengalokasian dan/atau penggunaan dana tanggung jawab sosial 
dan lingkungan di Bank wajib dilakukan dengan prinsip tata kelola yang 
baik. 
d. Larangan kepada berbagai pihak yang terkait dengan Bank untuk 
memerintahkan atau menerima hal-hal yang terkait dengan gratifikasi, 
tindakan pidana, tindakan dan hal yang dapat merugikan, berpotensi 
merugikan, dan/atau mengurangi keuntungan Bank.
17. Bab XVII – Penerapan Keuangan Berkelanjutan 
a. Kewajiban Bank menerapkan keuangan berkelanjutan dan menyusun 
rencana aksi keuangan berkelanjutan. 
b. Kewajiban Bank melaksanakan praktik bisnis dan strategi investasi dengan 
memperhatikan, menerapkan, dan mengintegrasikan nilai lingkungan, 
sosial, dan tata kelola (ESG). 
c. Kewajiban Bank menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam 
mengelola risiko terkait iklim.
18. Bab XVIII – Tata Kelola dalam Kelompok Usaha Bank 
a. Kewajiban Bank sebagai perusahaan induk atau pelaksana perusahaan 
induk dalam kelompok usaha bank untuk melakukan koordinasi dan 
evaluasi terkait penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank oleh Bank 
anggota kelompok usaha bank. 
b. Pelaksanaan sinergi perbankan dalam bentuk dukungan komite dalam 
kelompok usaha bank. 
19. Bab XIX – Laporan Pelaksanaan Tata Kelola dan Penilaian Penerapan Tata 
Kelola 
a. Kewajiban Bank untuk menyusun dan menyampaikan laporan 
pelaksanaan tata kelola pada setiap akhir tahun buku. 
b. Kewajiban Bank untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas 
penerapan tata kelola. 
c. Kewenangan OJK melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil 
penilaian sendiri oleh Bank.
20. Bab XX – Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank bagi KCBLN 
a. Ketentuan tata kelola terhadap Bank berbentuk badan hukum perseroan 
terbatas berlaku bagi KCBLN, dengan penyesuaian yang diperlukan. 
b. Larangan rangkap jabatan Direksi pada KCBLN dan kriteria yang tidak 
termasuk rangkap jabatan.
21. Bab XXI - Ketentuan Lain-Lain 
Mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris 
yang berasal dari pegawai atau pejabat pada lembaga yang melakukan fungsi 
pengaturan dan/atau pengawasan Bank dan/atau lembaga jasa keuangan lain.
22. Bab XXII – Ketentuan Peralihan
Proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Komisaris Independen 
yang telah diajukan kepada OJK sebelum berlakunya POJK Tata Kelola ini, 
tetap mengacu sesuai POJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan 
bagi lembaga jasa keuangan.
23. Bab XXIII – Ketentuan Penutup 
a. POJK Tata Kelola mencabut POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang 
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. 
b. Materi ketentuan dalam POJK lain yang mengatur topik terkait aspek tata 
kelola, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. 
c. Ketentuan pelaksana POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan 
Tata Kelola bagi Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. 
d. POJK Tata Kelola mulai berlaku pada tanggal diundangkan