Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SEOJK 13 - 05 - 2021.pdf
SUMMARY SEOJK 13 - 05 - 2021.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.