Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Sektor : IKNB

SubSektor : Asuransi

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 13/SEOJK.05/2021

Tanggal Berlaku : 4/12/2021

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.