Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Bursa Efek

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 6/POJK.04/2021

Tanggal Berlaku : 3/17/2021

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek.