Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Sektor : IKNB

SubSektor : Asuransi

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 8/SEOJK.05/2021

Tanggal Berlaku : 2/5/2021

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.