Sign In

Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun

 Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun

Sektor : IKNB
SubSektor : Dana Pensiun
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 28/SEOJK.05/2020
Tanggal Berlaku : 12/30/2020
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi