Sign In

Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan TI Oleh LJK Nonbank

 Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan TI Oleh LJK Nonbank

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi; Dana Pensiun; Lembaga Pembiayaan; Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Lembaga Keuangan Mikro; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : SEOJK NOMOR 22/SEOJK.05/2021
Tanggal Berlaku : 8/24/2021
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi