RINGKASAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2023
TENTANG
PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
A. Latar Belakang
Penyusunan POJK ini merupakan pemenuhan amanat Pasal 62
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, yang mengatur
kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) bagi penjaminan. Kriteria
pemisahan UUS dalam UU Penjaminan tersebut diatur berdasarkan
pencapaian nilai aset tertentu (paling sedikit 50% dari nilai aset perusahaan
induknya) atau dengan batas waktu 15 (lima belas) tahun sejak UU
Penjaminan diundangkan. Dengan batas waktu tersebut, perusahaan
penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS paling lambat tanggal 19
Januari 2031.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah
diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, ketentuan mengenai pemisahan
UUS sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Penjaminan diubah dengan
Pasal 105 UU P2SK. Pada pokoknya Pasal 105 UU P2SK mengamanatkan
pemisahan UUS di perusahaan penjaminan dilakukan setelah memenuhi
persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK dan OJK dapat meminta
pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi.
Pengaturan dalam POJK mengenai Pemisahan UUS Perusahaan
Penjaminan juga diselaraskan dengan arah pengaturan yang bertujuan
untuk mendorong konsolidasi pada industri penjaminan, melalui
peningkatan modal disetor bagi pendirian perusahaan penjaminan,
peningkatan ekuitas minimum bagi perusahaan penjaminan, penguatan tata
kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem industri penjaminan, dan
penerapan standar internasional. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan
resiliensi perusahaan penjaminan dalam kondisi krisis, sekaligus
mendukung transformasi proses bisnis dengan mengoptimalkan inovasi
teknologi informasi, sehingga mampu meningkatkan jangkauan perusahaan
penjaminan dalam menyediakan produk/layanan.
B. Pokok-Pokok Pengaturan
Adapun pokok-pokok pengaturan Peraturan OJK ini antara lain sebagai
berikut:
memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri penjaminan;
menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien;
memperkuat investasi teknologi dan SDM; dan
melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan.
pendirian Perusahaan Syariah baru yang diikuti dengan pengalihan
seluruh portofolio penjaminan kepada Perusahaan Syariah baru
dimaksud; atau
mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada
Perusahaan Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.
UUS memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK;
terdapat permintaan sendiri dari perusahaan penjaminan, dan
pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.
UUS wajib melakukan pemisahan UUS apabila memenuhi
persyaratan:
a) nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan
b) ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar:
- Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) untuk
lingkup kabupaten atau kota;
- Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup
provinsi; dan
- Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk lingkup
nasional
nilai ekuitas UUS dilihat berdasarkan laporan keuangan tahunan
terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
dalam hal selama proses pemisahan UUS, terjadi penurunan asset
dan/atau ekuitas UUS dan tidak memenuhi persyaratan pemisahan
UUS, kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemisahan
UUS.
tidak mengurangi hak terjamin dan penerima jaminan; dan
tidak menyebabkan perusahaan induk, perusahaan syariah baru hasil
pemisahan UUS dan perusahaan syariah yang menerima pengalihan
portofolio penjaminan, melanggar ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penjaminan.
meminta perusahaan penjaminan yang memiliki UUS untuk
melakukan pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi penjaminan;
menetapkan jangka waktu pemisahan UUS paling lambat 31 Desember
2031;
menetapkan kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang melakukan
pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan
syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum,
untuk:
- melakukan penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang
saham perusahaan penjaminan;
- melakukan penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor
baru; dan/atau
- mengganti cara pemisahan UUS dengan cara melakukan
pengalihan seluruh portofolio penjaminan UUS kepada perusahaan
penjaminan yang telah memperoleh izin usaha.
melakukan pencabutan izin pembentukan UUS apabila sampai batas
waktu 31 Desember 2031, perusahaan belum melakukan pemisahan
UUS.
mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban
kepada terjamin dan penerima jaminan.
kewajiban pemenuhan ekuitas minimum yang dipersyaratkan;
kewajiban ekuitas minimum adalah paling sedikit sebesar ekuitas
pada saat menjadi UUS perusahaan penjaminan, dalam hal ekuitas
UUS perusahaan penjaminan lebih besar dari ekuitas minimum yang
dipersyaratkan; dan
larangan perusahaan penjaminan yang memiliki UUS menggunakan
laba usaha dari UUS selain untuk peningkatan ekuitas UUS.
kewajiban menyampaikan rencana kerja Pemisahan UUS paling
lambat 31 Desember 2028;
kewajiban memberitahukan dan mengumumkan rencana kerja
Pemisahan UUS serta memberikan pengembalian hak kepada
terjamin dan penerima jaminan jika terjadi penolakan;
kewajiban mendapatkan persetujuan dari OJK terhadap rencana dan
pelaksanaan pengalihan portofolio penjaminan dari UUS; dan
kewajiban melaporkan pelaksanaan pengalihan portofolio penjaminan
dari UUS dan mengajukan permohonan pencabutan izin
pembentukan UUS.
perusahaan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi
dengan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan dalam
rangka pengembangan syariah dengan memenuhi ketentuan;
perusahaan syariah yang mengajukan permohonan pemisahan UUS
berdasarkan permintaan sendiri tidak wajib memenuhi persyaratan
modal disetor minimum bagi pendirian perusahaan syariah; dan
lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan
produk dan/atau layanan penjaminan syariah.
sanksi peringatan tertulis;
denda administratif; dan
penilaian kembali terhadap pihak utama.
Ketentuan peralihan
Ketentuan penutup