Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 15/POJK.04/2022

Tanggal Berlaku : 8/22/2022

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.