Sign In

Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

 Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; BPR; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 50/SEOJK.03/2017
Tanggal Berlaku : 9/27/2017
   

SEOJK Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi