Sign In

Pelaporan Produk Asuransi Bagi Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Asuransi yang Menyelenggarakan Sebagian Usahanya

 Pelaporan Produk Asuransi Bagi Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Asuransi yang Menyelenggarakan Sebagian Usahanya

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 18/SEOJK.05 /2016
Tanggal Berlaku : 6/1/2016
   

​​​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.05/2016 tentang Pelaporan Produk Asuransi Bagi Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Asuransi yang Menyelenggarakan Sebagian Usahanya Berdasarkan Prinsip Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi