Sign In

Pedoman Perhitungan Jumlah Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

 Pedoman Perhitungan Jumlah Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 24/SEOJK.05/2017
Tanggal Berlaku : 6/13/2017
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi