Sign In

Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Biaya Likuidasi Pemberian Insentif yang Wajar untuk Tim Likuidasi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

 Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Biaya Likuidasi Pemberian Insentif yang Wajar untuk Tim Likuidasi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 15/SEOJK.05/2018
Tanggal Berlaku : 11/29/2018
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Likuidasi serta Pemberian Insentif yang Wajar untuk Tim Likuidasi bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi