Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Likuidasi serta Pemberian Insentif yang Wajar untuk Tim Likuidasi bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.