Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 33/SEOJK.04/2021

Tanggal Berlaku : 12/31/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.